Organisasi mahasiswa intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi
dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari pengelola perguruan
tinggi dan atau dari Kementerian/Lembaga. Bentuknya dapat berupa Ikatan
Organisasi Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM),
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau juga Badan Perwakilan Mahasiswa.
Para aktivis organisasi mahasiswa intrakampus pada umumnya juga
berasal dari kader-kader organisasi ekstrakampus ataupun aktivis-aktivis
independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok
kegiatan lainnya.
1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
Badan perwakilan mahasiswa
(BPM) hanya ada di tingkat fakultas/Perguruan/Sekolah Tinggi bersama-sama dengan senat
mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa karena
sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap
berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani
fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi,
BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa
yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif.
Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa,
yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM.
Istilah ini bertahan hingga saat ini.
namun karena ketidak jelasan sistem atau prosedur. di STMIK Banjarbaru BPM dan BEM adalah suatu organisasi dengan fungsi dan proker yang berbeda. BPM membawahi BEM dan Himpunan Mahasiswa Jurusan. dan tanggung jawab dari BPM adalah bersama-sama untuk menjaga keharmonisan dan menjadi penengah antara mahasiswa dan organisasi.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa
Badan eksekutif mahasiswa
(BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa
pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh ketua/presiden BEM yang
dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. BEM menaungi Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di lingkungan kampus dan menjembatani antara Mahasiswa dengan perguruan tinggi dimana Mahasiswa tersebut bernaung.
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan
Himpunan mahasiswa jurusan
adalah organisasi mahasiswa intrakampus yang dibentuk berdasarkan kesamaan disiplin ilmu, terdapat pada
program studi atau jurusan dalam lingkup fakultas atau Perguruan Tinggi tertentu dan
berjejaring dengan disiplin ilmu sejenis dari perguruan tinggi lain.
Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di
tingkat fakultas seperti badan eksekutif mahasiswa.
Kegiatan himpunan mahasiswa jurusan umumnya dalam konteks keilmuan,
penalaran dan pengembangan profesionalisme.
4. Unit Kegiatan Mahasiswa
Untuk lebih mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan
minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di
dalamnya.
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit
Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka,
Resimen Mahasiswa, Pers Mahasiswa,mahasiswa pecinta alam (mapala) Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).
Karena pentingnya Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di
wajibkan untuk mengikuti minimal satu dari berbagai UKM yang ada di
suatu Pergururuan Tinggi. dan seluruh ukm yang ada di kampus itu dibawahi Badan Eksekutif Mahasiswa.